KEGIATAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannyamelalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus. Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus oleh dinas yang membidangiirigasi, anggota/pengurus P3A/ GP3A/ IP3A, Kelompok Pendamping Lapangan dan seluruh masyarakat setempat. Dalam rencana pemeliharaan terdapat pembagian tugas, antara P3A/ GP3A dengan pemerintah diantaranya bagian mana bisa ditangani P3A/ GP3A dan bagian mana yang ditangani pemerintah melalui Nota Kesepakatan kerjasama O&P.
Dalam melaksanakan tugasnya juru pengairan harus selalu mengadakan inspeksi/pemeriksaan secara rutin di wilayah kerjanya setiap 10 hari atau 15 hari sekali, untuk memastikan bahwa jaringan irigasi dapat berfungsi dengan baik dan air dapat dibagi/dialirkan sesuai dengan ketentuan. Kerusakan ringan yang dijumpai dalam inspeksi rutin harus segera dilaksanakan perbaikannya sebagai pemeliharaan rutin, dicatat dalam Blangko 01-P dan dikirim ke pengamat setiap akhir bulan. Selanjutnya Pengamat akan menghimpun semua berkas usulan dan menyampaikannya ke dinas/Balai pada awal bulan berikutnya. Berdasarkan usulan kerusakan yang dikirim oleh juru secara rutin, dilakukan penelusuran jaringan untuk mengetahui tingkat kerusakan dalam rangka pembuatan usulan pekerjaan pemeliharaan tahun depan. Penelusuran dilaksanakan setahun dua kali yaitu pada saat Pengeringan, untuk mengetahui endapan, dan mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi ketika air di saluran berada di bawah air normal dan pada saat air normal (saat Pengolahan Tanah) untuk mengetahui besarnya rembesan dan bocoran Jaringan enelusuran dilakukan bersama secara partisipatif antara Pengamat/ UPT/ Ranting, Juru/ Mantri, dan GP3A/ IP3A. Hasil dari penelusuran Bersama dicatat dalam Blangko 02-P dan ditentukan ranking prioritasnya.
